Dari aspek pertanggungjawaban pidana dan etik, Budi mengatakan jika terdapat unsur kesengajaan dalam pelanggaran aturan, perkara ini dapat berlanjut ke ranah pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang sesuai dengan UU Tipikor Pasal 2 dan Pasal 3.
“Apabila hasil penyelidikan pansus menunjukkan adanya pelanggaran, kami tidak ragu untuk menyerahkan hasilnya kepada APH, baik Kejaksaan, KPK, ataupun Polda Maluku Utara,” tegas Budiman.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa jika pinjaman tersebut tidak sesuai dengan dokumen yang disetujui, maka penggunaan anggarannya jelas tidak sah. “Apalagi jika sudah terbukti melanggar prosedur, seluruh penggunaan anggaran tersebut harus dinyatakan tidak sah,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu semasa Bupati Aliong Mus, melakukan pinjaman ke Bank Maluku-Malut Cabang Bobong sebesar Rp 115 miliar pada tahun 2022. Dana tersebut awalnya diprioritaskan untuk kegiatan tiga OPD yaitu Dinas Perhubungan, Disperindagkop, dan Dinas PUPR.
Ironisnya, tanpa persetujuan DPRD kala itu, dana ratusan miliar itu kemudian dialokasikan seluruh ke Dinas PUPR untuk membiayai infrastruktur di OPD tersebut. Hingga sekarang, tak diketahui pasti alokasi anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan apa saja. (RHM/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!