Ternate, Maluku Utara – Polemik mencuat terkait kerja sama antara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Chasan Boesorie Ternate, khususnya dalam hal pengangkutan dan pemusnahan limbah medis.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam Surat Perjanjian Nomor 100.3.7.1/356.1/MOU/RSCHB/2024 dan Nomor 100.37/416.a/KT/1/2024, yang ditandatangani pada Senin, 8 Januari 2024. Kesepakatan itu mencakup teknis pengangkutan dan pemusnahan limbah medis dari RSUD Chasan Boesoirie oleh Dinkes Kota Ternate.
Namun, perbedaan pernyataan antara kedua pihak memunculkan pertanyaan publik. Dinkes Ternate sebelumnya menyatakan bahwa kerja sama tersebut tidak dikenakan biaya alias gratis.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!