APBD-P 2025 Pemprov Malut Disahkan, DPRD Minta Utang Pihak Ketiga Dituntaskan

Adapun hasil rapat kerja badan anggaran dengan TAPD adalah sebagai berikut. Pertama; dalam penyusunan anggaran pendapatan, TAPD seharusnya memberikan penjelasan terkait dengan strategi pencapaian pendapatan secara rinci dan detail, khususnya tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan tidak hanya memberikan penjelasan secara makro saja. Sehingga dalam menyusun prognosis pendapatan harus berdasar pada dasar penghitungan yang jelas dan tidak hanya berdasar pada perkiraan maupun asumsi semata.

“Untuk itu diminta kepada TAPD agar kedepannya dapat menyusun road map dalam rangka optimalisasi pencapaian pendapatan daerah sehingga anggaran pendapatan yang ingin dicapai menjadi terukur dan dapat mengakomodir anggaran belanja daerah secara optimal,” pinta Yulin saat membacakan catatan Banggar di sidang paripurna yang dihadiri langsung Wakil Gubernur Sarbin Sehe.

BACA JUGA  Fraksi PKB DPRD Ternate Pertanyakan Komitmen Tauhid-Nasri Terkait Infrastruktur 2026 untuk Bahim

Kedua; terkait dengan penyusunan anggaran belanja, Banggar memandang Pemprov harus memastikan bahwa anggaran belanja yang disusun memperhatikan prioritas rakyat, seperti pendidikan serta pembangunan infrastruktur dasar, karena jika dilihat pada struktur perubahan APBD, terdapat pengurangan pada beberapa kegiatan yang langsung menyentuh pada masyarakat. Terkait ini, TAPD belum memberikan alasan secara konkrit yang mendasari pengurangan anggaran pada kegiatan yang berhubungan langsung dengan prioritas kebutuhan Masyarakat.

“Untuk itu, Banggar meminta agar dalam pergeseran atau pengurangan anggaran belanja, tidak mengurangi belanja infrastruktur dasar, sehingga tidak mengorbankan kepentingan dan kebutuhan publik,” jelasnya.

Ketiga; terkait dengan penyelesaian utang pihak ketiga, Banggar merekomendasikan kepada pemerintah daerah agar dapat diselesaikan pada perubahan APBD 2025 ini, sehingga tidak terbawa lagi pada tahun anggaran selanjutnya.

BACA JUGA  Pemprov Malut Cuek, Sudah 2 Bulan Jembatan Kali Oba II 'Amblas' tak Kunjung Diperbaiki

Selain itu, dalam pelaksanaan pelelangan, pemerintah daerah harus memperhatikan sisa waktu tahun anggaran, sehingga tidak terjadi lagi utang baru yang terbawa pada tahun anggaran selanjutnya.

Sambung Yulin, setelah melalui pengkajian dan pembahasan tersebut, maka Banggar berkesimpulan. Pertama; secara umum penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan
daerah tentang perubahan APBD 2025 telah memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua; perubahan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan perubahan APBD tahun anggaran 2025, dilakukan penyesuaian sesuai dengan realisasi pendapatan daerah tahun 2025 yang tidak
sesuai dengan asumsi awal.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah