Ternate, Maluku Utara – Pemerintah Kota Ternate menyatakan komitmennya untuk segera menuntaskan persoalan sejumlah aset daerah berupa tanah yang hingga kini belum bersertifikat. Permasalahan ini sebelumnya menjadi salah satu temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Abdullah Hi. Saleh, saat ditemui di Kantor Wali Kota Ternate, Senin (8/9/2025).
“Yang jelas, terkait aset dan rekomendasi LHP BPK, saat ini Kabid Aset bersama tim sudah mulai bergerak melakukan tindak lanjut,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Abdullah menjelaskan bahwa proses penertiban aset saat ini sedang berjalan dan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BPK memberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjuti seluruh temuan tersebut. “Sesuai regulasi, batas waktunya 60 hari. Jadi yang penting proses ini sedang berjalan. Untuk progres lebih detailnya bisa langsung ke Kabid Aset,” ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya








