Aset Tanah Belum Bersertifikat jadi Temuan BPK, Ini Sikap Pemkot Ternate

Ternate, Maluku Utara – Pemerintah Kota Ternate menyatakan komitmennya untuk segera menuntaskan persoalan sejumlah aset daerah berupa tanah yang hingga kini belum bersertifikat. Permasalahan ini sebelumnya menjadi salah satu temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Abdullah Hi. Saleh, saat ditemui di Kantor Wali Kota Ternate, Senin (8/9/2025).

BACA JUGA  Anggaran Tambahan Penataan Kawasan Kuliner Kampung Makassar Timur Tersalurkan

“Yang jelas, terkait aset dan rekomendasi LHP BPK, saat ini Kabid Aset bersama tim sudah mulai bergerak melakukan tindak lanjut,” ujarnya.

Abdullah menjelaskan bahwa proses penertiban aset saat ini sedang berjalan dan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BPK memberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjuti seluruh temuan tersebut. “Sesuai regulasi, batas waktunya 60 hari. Jadi yang penting proses ini sedang berjalan. Untuk progres lebih detailnya bisa langsung ke Kabid Aset,” ujarnya.

BACA JUGA  Seorang Wanita di Halteng Bikin Jagat Maya Heboh, Curhat Soal Penyakit yang Dideritanya
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah