Weda, Maluku Utara – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) kembali menghadapi tekanan serius dalam pengelolaan anggaran daerah akibat tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat. Wakil Ketua DPRD Halteng, Munadi Kilkoda, mengungkapkan bahwa dari total kewajiban DBH sebesar Rp 303 miliar pada tahun anggaran 2023, baru sekitar Rp 70 miliar yang telah disalurkan.
Artinya, masih terdapat kekurangan bayar sebesar Rp 234 miliar. Berdasarkan surat resmi dari Kementerian Keuangan, hanya Rp 100 miliar dari kekurangan tersebut yang direncanakan akan dibayarkan pada tahun 2025, sementara sisanya sebesar Rp 134 miliar baru akan masuk ke kas daerah pada tahun 2026.
“Persoalannya, dana Rp 134 miliar itu telah dimasukkan sebagai sumber pendapatan dalam APBD 2025. Sekarang Pemda dan DPRD perlu duduk bersama untuk mencari skema penyesuaian, apakah dana itu akan dikeluarkan dari APBD Perubahan 2025 atau ditutupi melalui pembiayaan dari Silpa,” ujar Munadi, Kamis (21/8/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!