Masalah bertambah pelik karena Kabupaten Halteng juga menghadapi tunggakan DBH dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Estimasi tahun 2025 menunjukkan bahwa seharusnya transfer DBH dari Pemprov ke Halteng mencapai lebih dari Rp 300 miliar. Namun hingga kini, belum ada kejelasan kapan dana tersebut akan disalurkan.
“Jika dari Rp 300 miliar yang sudah dianggarkan hanya terealisasi Rp 100 miliar, maka otomatis APBD kita akan defisit Rp 200 miliar. Ini sangat berisiko karena dapat mengganggu belanja daerah secara keseluruhan,” tegasnya.
Munadi juga menyoroti ketimpangan kebijakan fiskal di tingkat provinsi. Menurutnya, sejumlah kewenangan yang seharusnya menjadi tanggung jawab Pemprov, seperti pemberian insentif guru dan belanja strategis lainnya, justru dibebankan kepada kabupaten. Di sisi lain, kewajiban Pemprov menyalurkan DBH justru diabaikan. “Sejak 2011, 2012, 2021 hingga 2025, utang DBH Pemprov ke Halteng terus menumpuk. Padahal struktur APBD Halteng sangat bergantung pada transfer dana dari pusat dan provinsi. Tanpa kepastian transfer, keuangan daerah pasti terguncang,” kata Munadi.
Ia mendesak Pemprov Maluku Utara segera menyusun skema pembayaran yang jelas dan melakukan pengakuan resmi terhadap utang DBH tersebut, agar APBD Halteng tidak terus berada dalam bayang-bayang ketidakpastian fiskal. (RJ/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!