13 PPPK Belum Terima Honor, Ini Penjelasan Kadis Perkim Malut

Sofifi, Maluku Utara- Sebanyak 13 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Perkim Provinsi Maluku Utara dikabarkan honor bulanannya belum dibayarkan. Informasinya, tunggakan honorium belasan PPPK itu terhitung sejak Januari hingga Februari 2025. Ke 13 orang ini PPPK yang lulus pada tahap I. Besaran honor PPPK per bulannya Rp1,5 juta per orang.

Plt Kepala Dinas Perkim Malut, Abdul Kadir Usman, ketika dikonfirmasi tidak menampik jika belasan PPPK tersebut memang belum menerima hak mereka sejak bulan Januari-Februari 2025. Menurutnya, pihaknya belum mengakomodir gaji PPPK lantaran masih menunggu SK tahap I dikeluarkan.

BACA JUGA  BLT di Pulau Morotai Cair Akhir Tahun

“Ini bukan kendala tapi awalnya torang pikir dorang (PPPK) pe SK keluar di awal-awal, makanya torang tara sempat anggarkan. Pokoknya ada sekitar 30 orang itu PPPK tahap II anggarannya masuk DIPA, dan itu usulan ke gubernur,” jelasnya, Senin (24/3).

Menurutnya, ini menjadi kekhawatiran jika dianggarkan ditakutkan terjadi double anggaran.

“Tapi kalau 13 orang ini torang khawatir jang sampe keluar di awal-awal jang sampe torang anggarkan terus doi itu torang tara bisa pake. Jadi ini torang menunggu kalau ada pergeseran, kalau SK belum ada kepastian berarti torang coba usulkan di pergeseran honor bulanan. Kami khawatir jang sampe dianggarkan terus SK keluar nanti double anggarannya,” pungkasnya. (RS/Red)

BACA JUGA  Harga BBM Turun, Tarif Angkot di Haltim Bakal Berubah
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah