Sanana, Maluku Utara – Penanganan kasus dugaan rudapaksa yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula berinisial MLT alias Mardin memasuki fase akhir. Penyidik kini menunggu hasil penelitian berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula untuk menentukan kelanjutan proses hukum.
Kepala Bagian Operasional (KBO) Reserse Kriminal Polres Kepulauan Sula, Inspektur Polisi Satu Deny Wibowo, menyatakan seluruh petunjuk jaksa dalam tahap P19 telah dipenuhi. Berkas perkara pun telah kembali dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Semua petunjuk P19 sudah kami lengkapi. Berkas perkara juga sudah kami kirim kembali ke jaksa. Saat ini kami menunggu apakah dinyatakan lengkap atau P21,” kata Deny, Kamis kemarin (9/4/2026).
Ia menjelaskan, apabila jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P21, maka perkara tersebut akan segera memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. “Jika tidak ada kendala, minggu depan direncanakan sudah masuk tahap II,” ujarnya.
Kasus ini sebelumnya telah melalui rangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan. Kepolisian juga telah melakukan gelar perkara di tingkat Polda Maluku Utara sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!