Kasus Dugaan Rudapaksa Oknum DPRD Sula Masuk Tahap Akhir, Polisi Tunggu Status P21 dari Jaksa

Sanana, Maluku Utara – Penanganan kasus dugaan rudapaksa yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula berinisial MLT alias Mardin memasuki fase akhir. Penyidik kini menunggu hasil penelitian berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula untuk menentukan kelanjutan proses hukum.

Kepala Bagian Operasional (KBO) Reserse Kriminal Polres Kepulauan Sula, Inspektur Polisi Satu Deny Wibowo, menyatakan seluruh petunjuk jaksa dalam tahap P19 telah dipenuhi. Berkas perkara pun telah kembali dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

BACA JUGA  Anggota DPRD Halut Termasuk Sekwan ‘Kompak’ di Luar Daerah

“Semua petunjuk P19 sudah kami lengkapi. Berkas perkara juga sudah kami kirim kembali ke jaksa. Saat ini kami menunggu apakah dinyatakan lengkap atau P21,” kata Deny, Kamis kemarin (9/4/2026).

Ia menjelaskan, apabila jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P21, maka perkara tersebut akan segera memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. “Jika tidak ada kendala, minggu depan direncanakan sudah masuk tahap II,” ujarnya.

BACA JUGA  Ekspose Manajemen Talenta ASN, Pemkab Morotai Tunjukkan Komitmen Kuat di Tengah Tantangan

Kasus ini sebelumnya telah melalui rangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan. Kepolisian juga telah melakukan gelar perkara di tingkat Polda Maluku Utara sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah