Peristiwa dugaan rudapaksa itu dilaporkan terjadi pada Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 06.30 WIT, di sebuah rumah dinas anggota DPRD di Desa Mangega, Kecamatan Sanana Utara.
Korban berinisial DR disebut mengalami trauma pasca kejadian. Didampingi kuasa hukumnya, Jayadin Laode, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kepulauan Sula.
Laporan resmi diterima pada Selasa, 22 Juli 2025, melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Sejak itu, perkara ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal.
Hingga kini, kepolisian menyatakan telah memenuhi seluruh unsur formil dan materiil sebagaimana diminta jaksa. Namun, kepastian hukum terhadap tersangka yang juga politisi partai Hanura ini masih menunggu penilaian akhir dari penuntut umum.
Perkembangan berikutnya akan ditentukan oleh hasil penelitian berkas perkara. Jika dinyatakan lengkap, proses hukum akan berlanjut ke tahap penuntutan di pengadilan. (RMT/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!