Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda 50 juta rupiah, subsider 1 bulan kurungan
Hendra Wahyudi (Juri Bicara PN Tobelo)
Daruba, Maluku Utara- Terdakwa berinisial FB (18) dituntut penjara 2,6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pulau Morotai dalam kasus pelemparan bocah berusia 7 tahun yakni M. Saputra Karatahi.
Sebelumnya, kasus tersebut sempat viral di media sosial dan menghebohkan warga Pulau Morotai. Pelaku dalam video viral diduga mabuk dan melempar bocah tersebut ke lantai. Peristiwa ini terjadi di Desa Wawama, Kecamatan Morotai Selatan pada Senin 24 April 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sidang berlangsung secara virtual di ruang sidang utama PN Tobelo pada Rabu 26 Juli 2022. Sidang beragendakan tuntutan pidana dari Penuntut Umum Kejari Morotai. Dalam surat tuntutan yang dibacakan ini, terdakwa FB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Hendra Wahyudi, Juru Bicara PN Tobelo, Rabu (26/7/2023).
Akibat dari kekerasan itu, FB didakwa terbukti melanggar Pasal 80 ayat 1 jo. Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.
Halaman : 1 2 Selanjutnya