Pria Morotai Pelempar Bocah ke Lantai Dituntut 2,6 Tahun Penjara 

Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda 50 juta rupiah, subsider 1 bulan kurungan

Hendra Wahyudi (Juri Bicara PN Tobelo)

Daruba, Maluku Utara- Terdakwa berinisial FB (18) dituntut penjara 2,6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pulau Morotai dalam kasus pelemparan bocah berusia 7 tahun yakni M. Saputra Karatahi.

Sebelumnya, kasus tersebut sempat viral di media sosial dan menghebohkan warga Pulau Morotai. Pelaku dalam video viral diduga mabuk dan melempar bocah tersebut ke lantai. Peristiwa ini terjadi di Desa Wawama, Kecamatan Morotai Selatan pada Senin 24 April 2023.

BACA JUGA  Tak Terima Kepsek Diganti, Warga Waibau Palang Jalan Menuju SD Waibau

“Sidang berlangsung secara virtual di ruang sidang utama PN Tobelo pada Rabu 26 Juli 2022. Sidang beragendakan tuntutan pidana dari Penuntut Umum Kejari Morotai. Dalam surat tuntutan yang dibacakan ini, terdakwa FB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Hendra Wahyudi, Juru Bicara PN Tobelo, Rabu (26/7/2023).

BACA JUGA  Elang-Rahim Jilid II Siap Mendaftar di KPU Halteng

Akibat dari kekerasan itu, FB didakwa terbukti melanggar Pasal 80 ayat 1 jo. Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah