Pria Morotai Pelempar Bocah ke Lantai Dituntut 2,6 Tahun Penjara 

“Oleh karenanya, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda 50 juta rupiah, subsider 1 bulan kurungan,” paparnya.

Adapun sidang tuntutan pidana tersebut ditunda sampai dengan Jumat 28 Juli 2023. (RF-2)

BACA JUGA  Wagub dan Sekprov 'Babak Belur' Dicecar DPRD Gegara Gubernur Jarang Berkantor di Sofifi
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah