Lebih lanjut, Tauhid menegaskan bahwa salah satu tantangan utama adalah kekurangan SDM yang kompeten di bidang perpajakan daerah, baik dari sisi jumlah maupun keahlian.
“Beberapa posisi strategis seperti peneliti, pemeriksa, penilai, hingga juru sita pajak daerah mengharuskan adanya sertifikasi khusus. Sementara saat ini jumlah SDM yang memiliki kualifikasi tersebut masih sangat terbatas,” ungkapnya.
Selain itu, dukungan sistem dan aplikasi perpajakan daerah juga dinilai belum memadai. Tauhid menambahkan bahwa rendahnya kesadaran wajib pajak dan wajib retribusi serta belum optimalnya penegakan sanksi hukum terhadap pelanggaran peraturan daerah turut memperburuk kondisi.
“Database perpajakan daerah juga belum sepenuhnya akurat, sosialisasi masih minim, dan sarana-prasarana penunjang belum optimal,” pungkasnya. (RFN/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!