Pemerintah daerah, lanjutnya, dituntut untuk meningkatkan PAD agar dapat memenuhi kebutuhan belanja, namun upaya tersebut tidak lepas dari sejumlah kendala regulasi.
Menurut Tauhid, implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) mengakibatkan beberapa objek pajak dan retribusi tidak lagi dapat dipungut oleh daerah. Hal ini berpotensi menurunkan pendapatan asli daerah secara signifikan.
Ia juga menyoroti perlunya revisi dan penyesuaian regulasi perpajakan daerah. Namun, proses penyusunan revisi tersebut cukup kompleks karena harus melibatkan DPRD, pemerintah pusat, dan pemerintah provinsi, yang menyebabkan waktu penyelesaiannya menjadi cukup lama.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!