Walikota Ternate Akui PAD ‘Anjlok’ Akibat SDM Terbatas 

Pemerintah daerah, lanjutnya, dituntut untuk meningkatkan PAD agar dapat memenuhi kebutuhan belanja, namun upaya tersebut tidak lepas dari sejumlah kendala regulasi.

Menurut Tauhid, implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) mengakibatkan beberapa objek pajak dan retribusi tidak lagi dapat dipungut oleh daerah. Hal ini berpotensi menurunkan pendapatan asli daerah secara signifikan.

BACA JUGA  Dihantam Gelombang Pasang, Ratusan Rumah di Sula Terendam Air Laut

Ia juga menyoroti perlunya revisi dan penyesuaian regulasi perpajakan daerah. Namun, proses penyusunan revisi tersebut cukup kompleks karena harus melibatkan DPRD, pemerintah pusat, dan pemerintah provinsi, yang menyebabkan waktu penyelesaiannya menjadi cukup lama.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah