Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, Iriyani Abd Kadir, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai kewenangan. Meski belum bisa menyimpulkan adanya praktik pungli secara pasti, ia menegaskan bahwa pungutan tanpa dasar hukum yang jelas merupakan pelanggaran terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kalau berkaitan dengan pungutan yang dilakukan tanpa dasar regulasi, tentu itu harus diproses. Pada prinsipnya, kita bicara soal ketentuan dan aturan main,” ujar Iriyani kepada Haliyora.id di Kantor Ombudsman, Senin (14/7/2025).
Iriyani menekankan pentingnya pendekatan profesional dalam menangani dugaan pungutan ini. Semua kebijakan yang menyangkut kepentingan publik harus berbasis regulasi dan data yang sah. “Ketentuannya belum ada, maka hal pertama yang perlu dilakukan adalah pendalaman berbasis data. Kalau memang ada temuan dari BPK, maka bukti-bukti harus dilengkapi sebagai dasar penyusunan regulasi yang tidak memberatkan masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang berdampak pada masyarakat, apalagi dalam pelayanan kesehatan, harus memiliki payung hukum yang jelas dan tidak bersifat membebani. “Regulasi yang nantinya disusun pun tidak boleh justru merugikan masyarakat,” tegasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!