Ombudsman Siap Tindaklanjuti Dugaan Pungli di Dinkes Ternate

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, Iriyani Abd Kadir, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai kewenangan. Meski belum bisa menyimpulkan adanya praktik pungli secara pasti, ia menegaskan bahwa pungutan tanpa dasar hukum yang jelas merupakan pelanggaran terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kalau berkaitan dengan pungutan yang dilakukan tanpa dasar regulasi, tentu itu harus diproses. Pada prinsipnya, kita bicara soal ketentuan dan aturan main,” ujar Iriyani kepada Haliyora.id di Kantor Ombudsman, Senin (14/7/2025).

BACA JUGA  Warga Bere Bere di Morotai Curiga APMS Timbun BBM

Iriyani menekankan pentingnya pendekatan profesional dalam menangani dugaan pungutan ini. Semua kebijakan yang menyangkut kepentingan publik harus berbasis regulasi dan data yang sah. “Ketentuannya belum ada, maka hal pertama yang perlu dilakukan adalah pendalaman berbasis data. Kalau memang ada temuan dari BPK, maka bukti-bukti harus dilengkapi sebagai dasar penyusunan regulasi yang tidak memberatkan masyarakat,” jelasnya.

BACA JUGA  Fraksi PDIP DPRD Malut Dukung AGK Pangkas Uang Mami dan Perjalanan

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang berdampak pada masyarakat, apalagi dalam pelayanan kesehatan, harus memiliki payung hukum yang jelas dan tidak bersifat membebani. “Regulasi yang nantinya disusun pun tidak boleh justru merugikan masyarakat,” tegasnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah