Ombudsman berkomitmen menindaklanjuti kasus ini dengan mekanisme yang transparan, termasuk menjalin kerja sama dengan instansi terkait untuk mengumpulkan informasi dan menyusun rekomendasi yang tepat.
“Kami akan koordinasikan dengan pihak-pihak terkait, dan hasilnya nanti akan kami susun dalam bentuk berita acara untuk disampaikan ke Pemerintah Kota,” ungkap Iriyani.
Pihaknya juga mengingatkan pentingnya evaluasi agar tidak terjadi lagi pungutan diluar ketentuan yang sah, terlebih jika praktik tersebut telah berlangsung berulang kali. “Kami serius menangani ini. Sekarang kami sedang mengumpulkan dokumen-dokumen penting sebagai bahan proses lanjutan,” ujarnya.
Sebagai penutup, Iriyani menyerukan agar pemerintah segera menyusun regulasi yang jelas untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang. “Tujuannya jelas, agar proses penyelenggaraan pelayanan kesehatan tetap berada dalam koridor hukum yang tidak membebani masyarakat,” pungkasnya. (Mg01/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!