Bobong, Maluku Utara- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu memastikan gagal mengesahkan lima Ranperda pada tahun ini.
Dengan gagal mengesahkan lima Ranperda tersebut, maka praktis DPRD baru memproduk satu Perda pada tahun 2021.
Itu disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Pardin Isa kepada Haliyora, Selasa (28/09/2021).
Pardin menjelaskan, kegagalan pengesehan Perda itu disebabkan terkendala anggaran. “Jadi hanya Ranperda tentang Tata Cara Pembentukan Propemperda yang dapat kita sahkan tahun ini. Ya, karena hanya satu naskah akademis Ranperda itu yang dorang (Sekwan) bayar,” ungkapnya.
Dikatakan, ada satu perda lagi yang akan dibuat yakni Perda tentang Pilkades. ”Kalau Perda Pilkades ini naskah akademisnya sudah ada, tinggal dirubah pasal-pasalnya saja. Sehari dua kita akan bahas,” ujarnya.
Untuk diketahui bahwa pada tahun 2019 lalu, DPRD Kabupaten Pulau Taliabu melalui Bapemperda pun juga tidak dapat membentuk peraturan daerah (perda). Sementara tahun 2021 ini baru satu Perda yang dapat dibuat. (Ham-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!