MK Jadwalkan Sidang Putusan PHP Pulau Taliabu pada 16 Februari 2021

Bobong, Haliyora

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadwalkan sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) delapan kabupaten/kota di Maluku Utara.

Dari jadwal yang ada untuk sidang sengketa PHP Pulau Taliabu akan digelar pada Selasa 16 Februari 2021.

Hal ini berdasarkan surat MK nomor : 302.11/PAN.MK/PS/02/2021 tertanggal 11 Februari 2021 perihal Pemberitahuan jadwal persidangan PHP dengan agenda pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi.

Dalam surat pemberitahuan jadwal disebutkan, berdasarkan peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 6 tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemelihan (PHP) gubernur, bupati dan walikota (PMK 6/2020), dengan ini menyampaikan pemberitahuan hari sidang dalam perkara antara: Hi. Muhaimin Syarif, SE dan Syafrudin Mohalisi pasangan calon bupati dan wakil bupati Pulau Taliabu, selanjut disebut pihak Pemohon, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu selanjutnya disebut pihak Termohon.

BACA JUGA  Gugatan JOS Diterima, Pilkada Halut Ulang di 4 TPS

Disebutkan bahwa sidang akan digelar pada pada Selasa, 16 Februari 2021, pada pukul 13.00WIB di ruang sidang lantai dua gedung Mahkamah Konstitusi, jalan Merdeka Barat Nomor 6-7 Jakarta dengan agenda Pengucapan Putusan/Ketetapan.

Selanjutnya para pihak diminta menghadap sidang pleno MK secara daring (online) untuk mendengarkan pengucapan putusan/ketetapan dimaksud.

Mustakim La Dee, SH., MH Kuasa Hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati pulau Taliabu, Hi. Muhaimin Syarif dan Syafrudin Mohalisi (Pemohon) pada Haliyora Jum’at (12/02/2020), membenarkan pihak pemohon telah menerima surat pemberitahuan jadwal sidang.

BACA JUGA  Soal Dugaan Korupsi di Dispar, Pj Bupati Morotai : Tunggu Audit Inspektorat

“Iya kami sudah terima surat pemberitahuan jadwal sidang dari MK dengan agenda sidang mendengar putusan/ketetapan,” ungkap Mustakim.

Lanjut Mustakim, berdasarkan PMK 6/2020 “maka para pihak harus hadir dalam sidang pleno pengucapan putusan/ketetapan yang di maksud,” katanya. (Ham-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah