Ternate, Haliyora
Mahkamah Konstitusi, hari ini, Senin 22 Maret 2021 menyidangkan gugatan PHP Kabupaten Halmahera Utara dan Kota Ternate. Agenda persidangan adalah penyampaian keputusan MK.
Untuk Kota Ternate, MK menolak seluruh permohonan Pemohon. Paslon terkait yakni TULUS otomatis memenangkan pilkada dan siap dilantik.
Beda dengan Ternate, Mahkamah Kostitusi (MK) dalam sidangnya memutuskan menerima permohonan termohon atas nama paslon Joel B. Wagono-Said Bajak (JOS).
Mahkama Konstitusi RI memerintahkan pihak termohon (KPU) Halut untuk menggelar Pengumutan Suara Ulang (PSU) di empat TPS, yaitu TPS 02 desa Tetewang, TPS 07 desa Rawajaya, TPS 01 dan 02 Desa Supu dalam waktu paling lambat 45 hari kerja sejak diucapkannya putusan Mahkamah Konstitusi.
Keputusan tersebut diambil oleh sembilan hakim MK yang diketuai Anwar Usman ketika membacakan putusan sebagaimana disaksikan dalam situs resmi MK.
Pokok permohonan yang dibacakan oleh ketua MK dalam amar putusan tersebut yakni, mengabulkan pokok permohonan pemohon untuk sebagian, membatalkan keputusan KPU Halut no 358/PL.06.02-Kpt/8203/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Selanjutnya memerintahkan kepada KPU Kabupaten Halut untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di empat TPS, yaitu TPS 02 desa tetewang, TPS 07 desa rawajaya, TPS 01 dan 02 desa Supu dalam waktu paling lambat 45 hari kerja sejak diucapkannya putusan Mahkamah ini.
Pantauan Haliyora di situs resmi MK, pada Senin (22/03/2021), juga terlihat majelis hakim konstitusi memerintahkan kepada KPU Halut untuk melakukan pemungutan suara dengan mendirikan TPS khusus di lingkungan PT. NHM bagi karyawan yang memenuhi syarat untuk memilih dan berhak menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Halut. (Ichal-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!