Jelang Sidang di MK, KPU Malut Ajukan Saksi, MHB-Gas Siap Buktikan

Ternate, Haliyora

Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) di Mahkamah konstitusi (MK)  tersisa dua kabupaten/kota, yakni Ternate dan Halamahera Utara. Sidang yang dijadwalkan di bulan Maret 2021 ini mengagendakan pembuktian/pemeriksaan saksi dan atau ahli serta penyerahan alat-alat bukti tambahan di persidangan.

Komisi pemilihan umum yang menjadi pihak termohon telah menyiapkan sakai-saksi dan bukti guna  menghadapi persidangan tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh devisi tekhnis KPU Provinsi Maluku Utara (Malut), Buchari Mahmud, saat dikonfirmasi via telepon Minggu (02/02/21).

“Saksi yang kita siapkan mulai dari saksi fakta dan juga saksi ahli, karena di dua kabupaten kota itu masing-masing dua saksi fakta dan juga satu saksi ahli sesuai peraturan MK no 6 tahun 2020,” ucapnya.

Kata dia, untuk saksi fakta KPU diambil dari pihak penyelenggara tingkat KPPS, karena yang didalilkan pemohon kejadian-kejadian di tingkat TPS. “Akan tetapi kami tidak bisa menyebutkan identitas saksi fakta. Yang jelas sudah sesuai dengan prosedur di mahkamah,” jelasnya.

BACA JUGA  Diduga Pilih Kasih, Sejumlah Pedagang di Pasar Barito Protes Pemkot Ternate

Sedangkan saksi ahli, sambung  Buchari, masih berkordinasi dengan kuasa hukum masing-masing kabupaten/kota. “Kalau saksi ahli kami masih berkordinasi dengan pihak kuasa hukum KPU di masing-masing kabupaten/kota,” ujarnya.

Buhari menambahkan, untuk keputusan MK ke depan seperti apa pihaknya tidak mau berandai-andai.

“Kami  tidak bisa berandai-andai. KPU hanya menyampaikan jawaban-jawaban  dan juga saksi dalam persidangan di MK, nanti  MK yang menilai,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Muhammad Konoras yang juga kuasa hukum pemohon pilkada Kota Ternate, M. Hasan Bay-Asgar Saleh (MHB-Gas), menyampaikan bahwa dalam mekanisme beracara, asasnya siapa yang mendalilkan sebuah hak atau siapa yang membantah suatu dalil, maka dia wajib membuktikan melalui saksi-saksi.

BACA JUGA  Hujan 5 Jam, Rumah Warga Desa Fukweu Sula Nyaris Terbawa Banjir

Kata dia, semua tergantung dari majelis hakim di MK, apakah saksi dan bukti tersebut berkualitas atau tidak, kalau misalnya KPU membuktikan secara prosedural bahwa mereka telah melaksanakan pilkada sesuai tahapan secara baik dan benar, tetapi berdasarkan fakta di lapangan, ada penggunaan KTP orang lain, termasuk yang sudah meninggal dan lain-lain.

“itu berarti ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara dalam memenangkan salah satu paslon,” ujar Konoras yang juga ketua Peradi Maluku Utara, Senin, (22/2/2021).

“Jadi menurut kami, ada kesengajaan yang dilakukan oleh penyelenggara tinggkat TPS (KPPS), patut diduga ada keberberpihakan kepada salah satu pasangan calon, kita tunggu saja pembuktiannya seperti apa dan kita kembalikan ke MK untuk menilai,” pungkasnya. (Ecal-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah