Ternate, Haliyora
Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) di Mahkamah konstitusi (MK) tersisa dua kabupaten/kota, yakni Ternate dan Halamahera Utara. Sidang yang dijadwalkan di bulan Maret 2021 ini mengagendakan pembuktian/pemeriksaan saksi dan atau ahli serta penyerahan alat-alat bukti tambahan di persidangan.
Komisi pemilihan umum yang menjadi pihak termohon telah menyiapkan sakai-saksi dan bukti guna menghadapi persidangan tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh devisi tekhnis KPU Provinsi Maluku Utara (Malut), Buchari Mahmud, saat dikonfirmasi via telepon Minggu (02/02/21).
“Saksi yang kita siapkan mulai dari saksi fakta dan juga saksi ahli, karena di dua kabupaten kota itu masing-masing dua saksi fakta dan juga satu saksi ahli sesuai peraturan MK no 6 tahun 2020,” ucapnya.
Kata dia, untuk saksi fakta KPU diambil dari pihak penyelenggara tingkat KPPS, karena yang didalilkan pemohon kejadian-kejadian di tingkat TPS. “Akan tetapi kami tidak bisa menyebutkan identitas saksi fakta. Yang jelas sudah sesuai dengan prosedur di mahkamah,” jelasnya.
Sedangkan saksi ahli, sambung Buchari, masih berkordinasi dengan kuasa hukum masing-masing kabupaten/kota. “Kalau saksi ahli kami masih berkordinasi dengan pihak kuasa hukum KPU di masing-masing kabupaten/kota,” ujarnya.
Buhari menambahkan, untuk keputusan MK ke depan seperti apa pihaknya tidak mau berandai-andai.
“Kami tidak bisa berandai-andai. KPU hanya menyampaikan jawaban-jawaban dan juga saksi dalam persidangan di MK, nanti MK yang menilai,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Muhammad Konoras yang juga kuasa hukum pemohon pilkada Kota Ternate, M. Hasan Bay-Asgar Saleh (MHB-Gas), menyampaikan bahwa dalam mekanisme beracara, asasnya siapa yang mendalilkan sebuah hak atau siapa yang membantah suatu dalil, maka dia wajib membuktikan melalui saksi-saksi.
Kata dia, semua tergantung dari majelis hakim di MK, apakah saksi dan bukti tersebut berkualitas atau tidak, kalau misalnya KPU membuktikan secara prosedural bahwa mereka telah melaksanakan pilkada sesuai tahapan secara baik dan benar, tetapi berdasarkan fakta di lapangan, ada penggunaan KTP orang lain, termasuk yang sudah meninggal dan lain-lain.
“itu berarti ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara dalam memenangkan salah satu paslon,” ujar Konoras yang juga ketua Peradi Maluku Utara, Senin, (22/2/2021).
“Jadi menurut kami, ada kesengajaan yang dilakukan oleh penyelenggara tinggkat TPS (KPPS), patut diduga ada keberberpihakan kepada salah satu pasangan calon, kita tunggu saja pembuktiannya seperti apa dan kita kembalikan ke MK untuk menilai,” pungkasnya. (Ecal-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!