MK Tolak Gugatan MHB-Gas, Tauhid-Jasri Pimpin Ternate

Ternate, Haliyora

Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Kota Ternate, dengan nomor perkara 55/PHP.KOT-XIX/2020, akhirnya diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui sidang pada, Senin 22 Maret 2021 pada pukul 10.07 Wib.

Dari situs MK, Hakim Ketua yakni Anwar Usman dan delapan anggota memutuskan untuk menolak gugatan dalil permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Dalam gugatan Pemohon yang diajukan ke MK, diantaranya pemilih yang tidak berhak telah memilih lebih satu kali, pemilih yang tidak terdaftar telah memilih menggunakan e-KTP atau surat keterangan, pemilih yang menggunakan C-pemberitahuan orang lain dan pemilih di bawah umur.

BACA JUGA  Jelang Putusan Sengketa Pilkada Taliabu, Masyarakat Diminta Jaga Kamtibmas

Dari gugatan atau dalil yang diajukan ke MK tersebut, menurut Majelis hakim bahwa semuanya tidak beralasan hukum, dan hanya empat TPS di Kampong Makasar Timur Kecamatan Ternate Tengah yang memenuhi unsur untuk dilakukan PSU, akan tetapi, majelis hakim mempertimbangkan terkait signifikansinya terhadap perolehan suara Paslon.

Untuk itu, menurut hakim MK, bahwa tidak perlu dilakukannya PSU di empat TPS tersebut, karena tidak akan mengubah secara signifikan perolehan suara pasangan calon peraih suara terbanyak

BACA JUGA  Kali Sangaji Tercemar, Demonstran Geruduk Kantor Bupati Haltim

Maka dari itu, hakim ketua MK dalam amar putusan yang dibacakan dalam eksepsi, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Atas putusan MK hati ini maka Paslon Tauhid Soleman dan Jasri Usman (Tulus), sah sebagai Walikota Ternate terpilih pada pikada 2020. (Ichal-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah