Maba, Haliyora
Pembentukan PDAM di Kecamatan Kota Maba hingga kini belum bisa direalisasi pemerintah daerah Halmahera Timur untuk peningkatan pengelolaan kualitas air minun ke masyarakat di Ibukota Kabupaten itu. Pasalnya, hingga saat ini pemerintah daerah melalui dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) belum menyediakan payung hukum berupa Perda untuk pembentukan PDAM.
Hal itu disampaikan Kepala dinas Perkim, Aziz Jumati kepada wartawan saat ditemui diruang kerjanya, Senin (22/03/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan, akibat belum adanya payung hukum, pihaknya saat ini masih mengandalkan pengelolaan air minum secara internal dengan melibatkan para staf untuk kegiatan pemeliharaan dan lainnya.
“Jadi saat ini kita masih mengelola secara internal, untuk penganggarannya sendiri selama ini mengandalkan DAK maupun hibah,” katanya.
Untuk memaksimalkan pengelolaan air bersih di Kota Maba, pihaknya saat ini sedang melakukan penggodokan draf ranperda Air Bersih untuk segera diajukan ke DPR melalui bagian Hukum Setda Haltim.
“Memang beberapa waktu lalu kita sudah ketemu DPRD untuk membahas masalah air bersih ke PDAM, makanya saat ini kita sedang melakukan penyiapan draf bersama tim teknis internal,” katanya.
Aziz memastikan jika sudah ada payung hukum berupa Perda Air Minum, pihaknya sudah bisa membentuk PDAM di Kota Maba agar pelayanan air bersih bisa lebih berkualitas. “Tergantung perda, karena nanti dalam Perda itu mengatur semua, sampai pada harga air per bulan, kita berharap secepatnya,” imbuhnya. (RH-1)