Pembetukan PDAM di Kota Maba Terkendala Regulasi

Maba, Haliyora

Pembentukan PDAM di Kecamatan Kota Maba hingga kini belum bisa direalisasi pemerintah daerah Halmahera Timur untuk peningkatan pengelolaan kualitas air minun ke masyarakat di Ibukota Kabupaten itu. Pasalnya, hingga saat ini pemerintah daerah melalui dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) belum menyediakan payung hukum berupa Perda untuk pembentukan PDAM.

Hal itu disampaikan Kepala dinas Perkim, Aziz Jumati kepada wartawan saat ditemui diruang kerjanya, Senin (22/03/2021).

Dikatakan, akibat belum adanya payung hukum, pihaknya saat ini masih mengandalkan pengelolaan air minum secara internal dengan melibatkan para staf untuk kegiatan pemeliharaan dan lainnya.

BACA JUGA  Program Prioritas Disperkim Haltim Belum Bisa Dalaksanakan di 2021, Ini Penyebabnya

“Jadi saat ini kita masih mengelola secara internal, untuk penganggarannya sendiri selama ini mengandalkan DAK maupun hibah,” katanya.

Untuk memaksimalkan pengelolaan air bersih di Kota Maba, pihaknya saat ini sedang melakukan penggodokan draf ranperda Air Bersih untuk segera diajukan ke DPR melalui bagian Hukum Setda Haltim.

“Memang beberapa waktu lalu kita sudah ketemu DPRD untuk membahas masalah air bersih ke PDAM, makanya saat ini kita sedang melakukan penyiapan draf bersama tim teknis internal,” katanya.

BACA JUGA  Butuh Rp 93 Miliar untuk 167 Rumah Ibadah di Haltim

Aziz memastikan jika sudah ada payung hukum berupa Perda Air Minum, pihaknya sudah bisa membentuk PDAM di Kota Maba agar pelayanan air bersih bisa lebih berkualitas. “Tergantung perda, karena nanti dalam Perda itu mengatur semua, sampai pada harga air per bulan, kita berharap secepatnya,” imbuhnya. (RH-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah