Ternate, Haliyora
Kuasa Hukum Paslon walikota/wakil walikota M. Hasan Bay- Asgar Saleh (MHB-GAS), menyatakan menerima keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). MK sendiri dalam sidang penyampaian keputusan atas gugatan PHP Kota Ternate, pada Senin, 22 Maret 2021 di Jakarta, menolak secara keseluruhan permohonan pemohon. Keputusan MK tersebut bersifat final dan mengikat.
Saat diwawancarai via telepon usai mengikuti sidang MK, Ketua tim hukum MHB-GAS, Muhamad Conoras menyampaikan bahwa keputusan MK sudah final dan pihaknya tetap menerima keputusan tersebut.
“Setelah berjuang dengan kemampuan dan membuktikan dalil-dalilnya, tapi ternyata MK berpendapat lain, oleh karena itu sebagai warga negara yang baik kita harus menerima segala keputusan tersebut,” ujarnya.
Conoras menegaskan, tidak ada lagi upaya hukum lain yang akan ditempuh paslon MHB-Gas, karena keputusan MK sudah bersifat final, dan kita harus menerima keputusan tersebut.
Kata dia, suka tidak suka, senang tidak senang, semua pihak harus menerima keputusan MK. ”Oleh karena itu sebagai tim kuasa hukum MHB-GAS, kami mengharapkan pendukung dan simpatisan MHB-GAS legowo dan ikhlas menerima keputusan itu sebagai suatu keharusan. Kita tidak perlu lagi melakukan gerakan-gerakan tambahan,” imbuhnya.
Kepada paslon Tauhid Soleman-Jasri Usman (TULUS) sebagai pihak pemenang, Muhammad Conoras mengucapakan selamat sembari meminta pihak pemenang untuk dapat merangkul semua pihak dan jangan ada politk balas dendam.
“Saya mengucapkan selamat kepada paslon TULUS. Namun juga saya minta pihak pemenang haruslah merangkul dan jangan ada politik balas dendam,” pintanya. (Ichal-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!