Ternate, Maluku Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate tahap II kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Hibah Komite Olahraga Nasional (KONI) Kota Ternate Tahun 2018-2019.
Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti perkara korupsi Hibah KONI yang merugikan negara sebesar Rp 801 juta ini dilakukan di Kantor Kejari Ternate, Senin (14/7/2025) sore.
Dua orang yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka yakni berinisial LP mantan Ketua Umum KONI Kota Ternate periode tahun tersebut dan eks bendaharanya, berinisial YI.
Perihal ini dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Ternate, M. Indra Gunawan saat dikonfirmasi wartawan di sela-sela penahanan kedua orang tersangka ini.
“Iya tersangka KONI ini kita proses tahap II, kita melakukan penahanan,” ujar Indra kepada Haliyora.id.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!