Batas Waktu Penyerahan LKPJ Berakhir, Fraksi GK2RD ‘Ultimatum’ Pemda Taliabu

Bobong, Maluku Utara – Ketua Fraksi Gerakan Kebangkitan Keadilan Rakyat dan Demokrasi (GK2RD), Helfin Ware memberikan ultimatum kepada pemerintah daerah untuk segera mengajukan dokumen LKPJ tahun 2024.

Hal itu dikarenakan deadline waktu penyerahan dokumen LKPJ dari tim LKPJ telah berakhir bahkan telah melewati 10 hari dari waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 28 tahun 2020.

BACA JUGA  Disperindag Haltim : Stok Pertalite Normal, Tak Perlu Ada Kenaikan Tarif

Helfin menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, pasal 69 UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah