Bobong, Maluku Utara – Ketua Fraksi Gerakan Kebangkitan Keadilan Rakyat dan Demokrasi (GK2RD), Helfin Ware memberikan ultimatum kepada pemerintah daerah untuk segera mengajukan dokumen LKPJ tahun 2024.
Hal itu dikarenakan deadline waktu penyerahan dokumen LKPJ dari tim LKPJ telah berakhir bahkan telah melewati 10 hari dari waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 28 tahun 2020.
Helfin menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, pasal 69 UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya