Dalam Pasal 19 menyebutkan bahwa Kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Jadi kalau merujuk pada aturan ini maka batas waktu penyerahan dokumen LKPJ 2024 itu sudah berakhir sejak 30 maret kemarin. Dan sampai hari ini berarti sudah lebih 10 hari waktu untuk kita bahas, karena waktu pembahasan oleh DPRD itu cuma 30 hari, sekarang waktu sisa untuk kita bahas LKPJ itu tinggal kurang lebih 20 hari,” kata Helfin kepada Haliyora.id, Rabu (09/04/2025).
Helfin bilang, DPRD melalui fraksi GK2RD memberikan waktu penyerahan dokumen LKPJ 2024 hingga akhir pekan ini. Jika tidak maka fraksi GK2RD bakal mengambil sikap tegas. “Jika sampai akhir minggu ini tim LKPJ belum juga masukan dokumen LKPJ maka kami akan mengambil sikap. Sikap yang pertama kami akan bentuk Pansus LKPJ ataukah yang kedua kami akan langsung merekomendasikan kepada APH baik Kejari atau Kepolisian untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (RHM/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!