Menurut Said, DPRD meminta agar Dinas Perikanan menyampaikan data lengkap, kepada pendamping lapangan, dan anggota dewan, agar program tersebut bisa dipantau secara akuntabel dan tepat sasaran. “Nama-nama penerima bantuan juga nantinya akan diverifikasi oleh dinas. Saat ini mereka belum masuk dalam katalog elektronik,” ujarnya.
Namun hingga kini, program tersebut belum bisa dijalankan, karena anggarannya masih dalam tahap pergeseran di APBD, sehingga perlu menunggu proses anggaran selesai.
Terkait regulasi pengadaan, Said menegaskan, selama tidak ada pelanggaran hukum dan mekanisme, maka pengadaan alat tangkap bisa tetap dilanjutkan.
“Sepanjang tidak menyalahi aturan hukum, dan sistem pengadaan, yang berlaku, sesuai perundang-undangan, maka tidak ada masalah. Terpenting bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, seraya berharap, program ini bisa membantu nelayan kecil di Maluku Utara, dalam meningkatkan hasil tangkapan dan kesejahteraan ekonomi,” pungkasnya. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!