Dosen Fakultas Ekonomi ini juga mempertanyakan, kenapa jumlah utang tersebut tidak direalisasikan secara keseluruhan. Hal ini penting dijelaskan agar menjadi terang benderang. Sebab, dalam surat edaran mendagri No. 900/833/SJ Tahun 2025 yang sering digunakan sebagai dasar pemprov Malut pada poin ketiga sangat jelas tertuang bahwa kebijakan efisiensi perlu memperhatikan beberapa hal dan salah satunya adalah memperhatikan kewajiban pihak ketiga sebagaimana tertulis pada huruf (d) point ketiga SE mendagri tersebut.
“Karena itu, hemat saya sejatinya tidak ada lagi argumentasi yang harus dijadikan alasan Pemprov untuk menunda melakukan pembayaran utang pihak ketiga maupun pinjaman baik pada APBD induk maupun pada perubahan nanti. Terlebih karena pada APBD 2025 maupun Pergub Penjabaran APBD 2025, pagu pengeluaran pembiayaan telah diakomodir,” katanya.
Di sisi lain, Azis juga menyoroti tanggung jawab DPRD, yang seharusnya tidak hanya berupaya membangun citra dengan meminta gubernur menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan utang pihak ketiga. Sebab, komitmen DPRD Atas hal tersebut juga pantas diragukan. Hal itu tercermin pada pagu pengeluaran pembiayaan di batang tubuh APBD yang diperdakan DPRD hanya sebesar Rp 40 miliar lebih.
Menurutnya, jika DPRD benar-benar memiliki komitmen terhadap utang pihak ketiga dan DBH, maka mereka harus mendorong alokasi yang lebih besar dalam pengeluaran pembiayaan.
“Jadi DPRD jangan membangun citra seolah eksekutif atau gubernur tidak memiliki komitmen menyelesaikan utang, padahal dengan pagu pada pengeluaran pembiayaan yang besar pasak daripada tindakan ini menunjukkan DPRD juga diragukan komitmennya. Karena itu saran saya jika benar DPRD memiliki komitmen atas hal itu, buktikan pada pembahasan APBD-P 2025 harus mengakomodir utang pihak ketiga dan menolak pergeseran anggaran yang mengubah struktur APBD,” tandasnya. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!