Maba, Maluku Utara- Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) telah melunasi kewajiban atas pembiayaan jaminan kesehatan bagi masyarakat maupun ASN. Hal itu diakui Kepala BPJS Haltim, Akbar, kepada Haliyora, Senin (27/12/2021).
Akbar mengatakan, kewajiban Pemkab Haltim atas pembayaran BPJS bagi masyarakat dan ASN hingga Desember tahun ini sudah harus lunas.
Disebutkan, Pemerintah Daerah Haltim menanggung biaya jaminan kesehatan bagi masyarakat khususnya warga tidak mampu (kategori kelas III) pada tahun 2021 sebanyak 22.000 orang, dan untuk ASN termasuk perangkat desa sebesar 4 persen.
Dijelaskan, bantuan BPJS itu terbagi dalam beberapa segmen, yakni selain bantuan jaminan kesehatan melalui pemerintah daerah ada juga yang bersumber dari pemerintah provinsi mapun pemerintah pusat. “Kalau dari pemerintah pusat itu dalam bentuk bantuan jaminan kesehatan pemerintah pusat melalui dinas sosial. Dananya masuk dari APBN, sedangkan bantuan pemerintah daerah melalui APBD provinsi maupun APBD Haltim,” terangnya.
Disampaikan, tanggungan pembayaran jaminan kesehatan dari Pemda Haltim tahun 2021 kurang lebih sebesar Rp 10 miliar. “Sudah dilunasi,” ungkapnya.
Sementara, sambung Akbar, untuk pembayaran kepada rumah sakit dan Puskesmas hingga bulan November 2021 pihaknya sudah melunasi, sementara sisanya masih menunggu permintaan pihak rumah sakit dan Puskesmas baru dibayar.
“Jumlah yang kita bayar ke rumah sakit dan Puskesmas itu saya belum lihat, tapi biasanya dalam satu bulan kita bayar di angka Rp 100 juta lebih, tergantung dokter spesialis. Kalau dokter spesialisnya ada maka bayarannya juga naik,” jelasnya. (RH-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!