Lambatnya Kinerja Pemprov Malut Disikapi Ketua Komisi IV : Ini Tanggungjawab Kolektiv

Politisi PKB ini juga menyoroti instruksi Gubernur Sherly Tjoanda yang meminta agar dokumen lelang segera dimasukkan. Namun dirinya mencatat bahwa masih banyak OPD yang belum mengumpulkan dokumen tersebut. Salah satu penyebabnya adalah ketidakpahaman mereka terhadap Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA). “Sebagian besar dokumen belum masuk karena mereka belum tahu DPA. Saya mengistilahkan jenis kelaminnya OPD ini belum diketahui,” sentilnya.

Muhajirin menyesalkan bahwa efisiensi anggaran di setiap OPD belum mencapai tahap yang optimal. Dirinya bahkan khawatir jika hal ini tidak diketahui oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Sekretaris Provinsi.

BACA JUGA  Bebaskan Mereka! Suara Halmahera di Balik Atap Polda Maluku Utara

“Coba tanya, apakah DPA sudah mereka dapat? Jika tidak ada, bagaimana mereka bisa mulai bekerja? Lalu, siapa yang harus disalahkan? Ada Ketua TAPD, ada juga Sekda. Jika Sekda juga tidak tahu, siapa yang akan disalahkan? “ singgungnya.

Ketua Komisi IV ini kembali menegaskan perlunya dukungan dari Kepala Pemerintahan Daerah, dalam hal ini Gubernur Sherly Tjoanda, untuk memastikan pekerjaan yang dilakukan setiap OPD berjalan efektif. “Keterlambatan pemasukan dokumen itu adalah tanggung jawab kolektif pemerintah. Kita tidak boleh saling menyalahkan OPD,” tegasnya.

Sebelumnya, Sekprov Malut Utara Samsuddin A. Kadir mengatakan bahwa lambannya serapan anggaran karena OPD terlambat mengajukan dokumen lelang. Alhasil, hingga sekarang, progres penyerapan anggaran baru mentok di angka 27 persen.

BACA JUGA  Malut United Berambisi Jegal Persib Pesta Juara di Gelora Kie Raha

Di samping lambatnya pengajuan dokumen lelang, Sekprov Malut mengungkapkan lambatnya serapan anggaran juga dipengaruhi oleh kebijakan pergeseran anggaran yang dialokasikan untuk OPD tertentu, yang tidak berdampak signifikan terhadap persentase serapan. “Beberapa anggaran telah digeser untuk kebutuhan program tertentu, tetapi tidak semuanya dapat berjalan langsung, misalnya di Dinas Pendidikan, di mana penyaluran komite hanya dilakukan sebulan sekali. Ini otomatis berdampak pada keseluruhan serapan,” jelasnya, Kamis, 26 Juni 2025.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah