Lebih lanjut, Samsuddin menambahkan bahwa beberapa OPD yang mengalami pergeseran dalam APBD Induk kini tengah menunggu pergeseran pada APBD Perubahan agar dapat melaksanakan kegiatannya.
“Ada beberapa kegiatan yang bersifat digeser dan masih menunggu pergeseran terakhir ini. Kami berharap hari ini atau besok sudah bisa mendapatkan kepastian, sehingga pada hari Senin nanti kami dapat segera melakukan pelelangan,” ungkap Samsuddin penuh harap.
Mengenai pergeseran terakhir, Samsuddin menjelaskan bahwa saat ini proses tidak lagi menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub), melainkan langsung menerapkan perubahan anggaran. “Setelah ini kita masuk pada perubahan anggaran. Kami berharap TAPD, dalam hal ini BAPPEDA, segera melakukan penginputan data perubahan anggaran,” ujarnya.
Di sisi lain, meskipun Gubernur Sherly Tjoanda telah memberikan desakan dan pernyataan dari Samsuddin bahwa Senin, 30 Juni 2025, bisa dilakukan pelelangan, sampai saat ini hanya dua OPD yang telah mengajukan dokumen lelang, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DPPA).
Hal ini dibenarkan oleh Plt Kepala Biro PBJ Setda Malut, Hairil Hi. Hukum, kepada media ini, Kamis, 26 Juni 2025. “Baru dua OPD itu yang telah mengajukan dokumen lelang hingga saat ini. Kami dari BPBJ masih menunggu OPD lainnya untuk segera memasukkan dokumen agar kita bisa melakukan pelelangan,” singkat Hairil. (RFJ/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!