Mengenai pergeseran terakhir, Samsuddin menjelaskan bahwa saat ini proses tidak lagi menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub), melainkan langsung menerapkan perubahan anggaran. “Setelah ini kita masuk pada perubahan anggaran. Kami berharap TAPD, dalam hal ini BAPPEDA, segera melakukan penginputan data perubahan anggaran,” tutupnya.
Di sisi lain, meskipun Gubernur Sherly Tjoanda telah memberikan desakan dan pernyataan dari Samsuddin bahwa Senin, 30 Juni 2025, bisa dilakukan pelelangan, sampai saat ini hanya dua OPD yang telah mengajukan dokumen lelang, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DPPA).
Hal ini dibenarkan oleh Plt Kepala Biro PBJ Setda Malut, Hairil Hi. Hukum, saat dihubungi melalui WhatsApp oleh Haliyora.id, Kamis (26/6/2025).
“Baru dua OPD itu yang telah mengajukan dokumen lelang hingga saat ini. Kami dari BPBJ masih menunggu OPD lainnya untuk segera memasukkan dokumen agar kita bisa melakukan pelelangan,” singkat Hairil. (RFJ/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!