Serapan Anggaran Rendah, Sekprov Malut Ungkap Penyebabnya di OPD

Mengenai pergeseran terakhir, Samsuddin menjelaskan bahwa saat ini proses tidak lagi menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub), melainkan langsung menerapkan perubahan anggaran. “Setelah ini kita masuk pada perubahan anggaran. Kami berharap TAPD, dalam hal ini BAPPEDA, segera melakukan penginputan data perubahan anggaran,” tutupnya.

Di sisi lain, meskipun Gubernur Sherly Tjoanda telah memberikan desakan dan pernyataan dari Samsuddin bahwa Senin, 30 Juni 2025, bisa dilakukan pelelangan, sampai saat ini hanya dua OPD yang telah mengajukan dokumen lelang, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DPPA).

BACA JUGA  Rp 8 Miliar di Dinas Pertanian Halsel Tangani Pokir Anggota DPRD

Hal ini dibenarkan oleh Plt Kepala Biro PBJ Setda Malut, Hairil Hi. Hukum, saat dihubungi melalui WhatsApp oleh Haliyora.id, Kamis (26/6/2025).

“Baru dua OPD itu yang telah mengajukan dokumen lelang hingga saat ini. Kami dari BPBJ masih menunggu OPD lainnya untuk segera memasukkan dokumen agar kita bisa melakukan pelelangan,” singkat Hairil. (RFJ/Red)

BACA JUGA  KUA-PPAS 2026 Kota Ternate Masih Proyeksi
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah