Imbas Putusan MK, Jabatan Anggota DPRD Bisa Diperpanjang

Haliyora.id, Jakarta – Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah bakal mengharuskan masa jabatan DPRD 2024-2029 diperpanjang. Alasannya, putusan MK tersebut berpotensi mengakibatkan kekosongan jabatan pada 2029 mendatang karena tidak ada ketentuan yang memungkinkan dilakukannya penunjukan penjabat (Pj) untuk DPRD, tak seperti kepala daerah. 

BACA JUGA  Bupati Aliong Pastikan Kantor Bupati dan DPRD Tuntas Tahun Ini

“Kalau bagi pejabat gubernur, bupati, walikota kita bisa tunjuk penjabat seperti yang kemarin. Tetapi untuk anggota DPRD satu-satunya cara adalah dengan cara kita memperpanjang masa jabatan,” ujar Rifqinizamy, dikutip dari Kompas, Kamis (26/6/2025). 

Ia mencontohkan, jika pemilu nasional langsung digelar pada 2029, pemilu daerah baru akan digelar beberapa tahun setelahnya sebagaimana putusan MK.

BACA JUGA  Maluku Utara Peringkat ke-8 Capaian Realisasi Investasi

Oleh karena itu, Komisi II perlu mengkaji dan menyusun aturan untuk melaksanakan pemilu nasional dan daerah secara daerah, terutama pada masa transisi.

“Salah satu misalnya, pertanyaan teknisnya adalah bagaimana kita bisa melaksanakan pemilu lokal setelah terlaksananya pemilu nasional tahun 2029, misalnya,” kata Rifqinizamy.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah