Ternate, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate musnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum periode bulan Desember sampai Mei Tahun 2024.
Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, pada Kamis (6/6/2024).
Abdullah, Kepala Kejari Ternate mengatakan, barang bukti narkotika dan barang bukti pidana umum lainya yang dimusnahkan adalah barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Sebagai penuntut umum sekaligus eksekutor dalam pelaksanaan, maka Kejari memiliki tanggung jawab pemusnahan sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!