Kejari Ternate Musnahkan Barang Bukti, dari Sabu Hingga Jamu

Ternate, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate musnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum periode bulan Desember sampai Mei Tahun 2024. 

Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, pada Kamis (6/6/2024). 

Abdullah, Kepala Kejari Ternate mengatakan, barang bukti narkotika dan barang bukti pidana umum lainya yang dimusnahkan adalah barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA  Polres Kepsul Gelar Vaksinasi Massal di Taliabu

“Sebagai penuntut umum sekaligus eksekutor dalam pelaksanaan, maka Kejari memiliki tanggung jawab pemusnahan sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah