Kejari Ternate Musnahkan Barang Bukti, dari Sabu Hingga Jamu

Barang bukti dimusnahkan ini merupakan hasil putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Ternate atas pengungkapan kasus oleh kepolisian, baik Polres hingga Polsek di wilayah hukum Kota Ternate. 

Abdullah menyebutkan, barang bukti yang pihaknya musnahkan ini mulai dari narkoba jenis ganja, sabu, miras, jamu hingga barang bukti pidana lain. 

Pihaknya berharap, diberangusnya corpus delicti  ini ke depan Maluku utara khususnya Kota Ternate dapat terbebas dari barang-barang ilegal terutama narkoba.

BACA JUGA  Laka Lantas di KM 8 Payahe, Truk Seruduk Rush Akibat Rem Blong
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah