Barang bukti dimusnahkan ini merupakan hasil putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Ternate atas pengungkapan kasus oleh kepolisian, baik Polres hingga Polsek di wilayah hukum Kota Ternate.
Abdullah menyebutkan, barang bukti yang pihaknya musnahkan ini mulai dari narkoba jenis ganja, sabu, miras, jamu hingga barang bukti pidana lain.
Pihaknya berharap, diberangusnya corpus delicti ini ke depan Maluku utara khususnya Kota Ternate dapat terbebas dari barang-barang ilegal terutama narkoba.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!