Adapun rinciannya, 13 perkara narkotika dengan berat 2614,905 gram, 5 perkara sabu 25, 8762 gram, 7 Handphone berbagai jenis beserta sim card, bong dan alat hisap serta 1 kasus kesehatan.
Sementara itu, Haryanta selaku Wakil Ketua PN Ternate menyampaikan apresiasi kepada Kejari Ternate atas langkah pembinasaan sesuai yang diputuskan pengadilan.
“Saya pribadi menyampaikan apresiasi, karena kalau sudah dilakukan pemusnahan seperti ini tentunya tidak ada menimbulkan kecurigaan terkait barang bukti yang sudah diputus oleh kami,” pungkasnya. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!