Dari pandangan Panja, masalah ini muncul karena TAPD tidak cermat dalam mengikuti tahapan penyusunan APBD sesuai dengan pedoman yang ada dalam Permendagri. Oleh karena itu, Panja DPRD Maluku Utara merekomendasikan beberapa langkah kepada Gubernur Malut, Sherly Tjoanda Laos, antara lain:
- Menginstruksikan TAPD agar penetapan penganggaran dilengkapi dengan rencana perhitungan yang teratur dan rasional.
- Memerintahkan TAPD dan Banggar DPRD untuk memperhatikan asumsi pendapatan, belanja, dan pembiayaan berdasarkan perhitungan yang rasional.
- Mengingatkan TAPD agar menetapkan target belanja daerah yang sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
- Menekankan pentingnya ketelitian TAPD dalam klasifikasi penganggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
- Memerintahkan Kepala BPKAD selaku PPKD untuk melakukan pengendalian pelaksanaan APBD dan menetapkan perencanaan kas secara tertib.
- Meminta Kepala BPKAD untuk menginstruksikan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD sebagai kuasa BUD untuk melaksanakan APBD secara teratur.
“Dalam menjalankan semua itu, penting untuk menguji perencanaan kas dan mengatur dana yang diperlukan demi pengelolaan utang dan piutang daerah yang tertib dan cermat,” pungkasnya. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!