Sofifi Maluku Utara – DPRD Maluku Utara kembali mendesak Gubernur Sherly Tjoanda untuk segera membayar utang pihak ketiga. Utang yang ditunggak ini mencapai Rp 157 miliar. Desakan tersebut disampaikan di hadapan Wakil Gubernur Sarbin Sehe, dalam sidang paripurna yang digelar DPRD, Rabu (25/6/2025).
Anggota Komisi IV DPRD Malut Haryadi Ahmad menekankan, Pemprov harus segera membayar utang yang sudah terakumulasi sejak tahun 2022 hingga 2024.
“Ini merupakan tanggung jawab kita. Utang-utang tersebut mesti diakomodir dalam APBD induk 2025 agar dapat segera dilunasi,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya