Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, menyatakan bahwa pembayaran utang pihak ketiga belum menjadi prioritas pada APBD induk 2025. Pernyataan ini merujuk pada hasil kesepakatan TAPD bersama Banggar sebelum penetapan APBD induk 2025 beberapa waktu lalu.
Sedianya, pembayaran utang pihak ketiga akan dibayarkan setelah Pemprov menerima transfer bagi hasil dari Pemerintah Pusat. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!