Gubernur Sherly Didesak DPRD Segera Tuntaskan Utang Pihak Ketiga

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, menyatakan bahwa pembayaran utang pihak ketiga belum menjadi prioritas pada APBD induk 2025. Pernyataan ini merujuk pada hasil kesepakatan TAPD bersama Banggar sebelum penetapan APBD induk 2025 beberapa waktu lalu.

Sedianya, pembayaran utang pihak ketiga akan dibayarkan setelah Pemprov menerima transfer bagi hasil dari Pemerintah Pusat. (RS/Red)

BACA JUGA  Jalan di Galela Tertimbun Longsor, Pemda Halmahera Utara Terkesan 'Cuek'
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah