Sofifi, Maluku Utara – DPRD Provinsi Maluku Utara menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian hasil laporan akhir dan rekomendasi Panitia Kerja (Panja) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK perwakilan Maluku Utara, terkait LKPD tahun anggaran 2024. Rapat ini digelar di kantor DPRD Malut di Sofifi, Rabu (25/6/2025).
Ketua Panja DPRD Malut, Muksin Amrin, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan sejumlah permasalahan dalam penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang selama ini tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Mulai dari keterlambatan pembahasan APBD dan APBD Perubahan, serta penyusunan APBD yang tidak memadai dan tidak berdasarkan perhitungan rasional. Ini telah terjadi secara berulang kali. TAPD belum menggunakan dasar yang rasional dalam penyusunan APBD murni maupun APBD Perubahan,” ungkap Muksin Amrin pada Rabu (25/6/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya