Panja Temukan TAPD Pemprov Malut Tidak Profesional Dalam Penyusunan APBD Tahun 2024

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa BPK setiap tahunnya memberikan rekomendasi agar pemerintah daerah memperhatikan dasar-dasar pertimbangan dalam penyusunan APBD dan APBD Perubahan, serta menghitung nilai defisit sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

“Namun, tindak lanjut atas permasalahan ini masih belum sesuai dengan rekomendasi karena tidak ada lampiran dasar perhitungan,” terang Muksin.

BACA JUGA  Pemprov Salurkan Bantuan Logistik ke Wilayah Terdampak Banjir di Halmahera Barat

Politisi dari PKB ini juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, terjadinya pergeseran akibat diterbitkannya Perda Perubahan APBD menyebabkan realisasi belanja jauh lebih besar dari anggaran belanja, sehingga dapat menimbulkan utang daerah. Ia menekankan pentingnya penetapan anggaran pemerintah daerah yang harus dilengkapi dengan rencana penghitungan yang teratur dan rasional.

“Penyusunan anggaran pendapatan hibah juga dilakukan tanpa mempertimbangkan penerimaan sebelumnya dan kepastian pencapaian. Penganggaran belanja daerah tidak mempertimbangkan ketersediaan dana, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya.

BACA JUGA  Kepala DPM-PTSP Halsel Nyatakan Siap Berkompetisi di Seleksi Jabatan Sekda
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah