Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa BPK setiap tahunnya memberikan rekomendasi agar pemerintah daerah memperhatikan dasar-dasar pertimbangan dalam penyusunan APBD dan APBD Perubahan, serta menghitung nilai defisit sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Namun, tindak lanjut atas permasalahan ini masih belum sesuai dengan rekomendasi karena tidak ada lampiran dasar perhitungan,” terang Muksin.
Politisi dari PKB ini juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, terjadinya pergeseran akibat diterbitkannya Perda Perubahan APBD menyebabkan realisasi belanja jauh lebih besar dari anggaran belanja, sehingga dapat menimbulkan utang daerah. Ia menekankan pentingnya penetapan anggaran pemerintah daerah yang harus dilengkapi dengan rencana penghitungan yang teratur dan rasional.
“Penyusunan anggaran pendapatan hibah juga dilakukan tanpa mempertimbangkan penerimaan sebelumnya dan kepastian pencapaian. Penganggaran belanja daerah tidak mempertimbangkan ketersediaan dana, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!