Keterlambatan dalam pemasukan dokumen lelang berpotensi mengganggu pekerjaan di lapangan serta kinerja OPD. Jika dokumen tidak dimasukkan tepat waktu, maka proses lelang fisik juga akan terpengaruh.
“Kalau terlambat memasukan dokumen, maka pekerjaan di lapangan akan mengalami keterlambatan, jadi diharapkan kepada OPD agar mempercepat dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses lelang, karena hal ini sangat berpengaruh terhadap proses kinerja OPD terkait,” ungkapnya.
Menindaklanjuti permintaan KPK, Hairil berharap semua OPD, baik yang terkena efisiensi maupun tidak, untuk segera menyampaikan surat Gubernur Sherly yang meminta agar proses lelang dipercepat. Ia juga berencana meminta surat kedua dari Sekretaris Provinsi Malut, Syamsuddin Abdul Kadir, terkait dengan pemasukan dokumen ke BPBJ.
“Instruksi surat Gubernur juga sudah jelas kemarin, bagi OPD yang tidak terkena efisiensi, harus segera dipercepat lelang. Dan sekarang saya sudah meminta surat kedua lagi dari pak Sekprov supaya OPD memasukan dokumen lelang ke BPBJ,” tutupnya. (RFJ/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!