Ternate, Maluku Utara – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Ternate menetapkan waktu selama satu bulan untuk pembahasan hingga pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LPP-APBD) Tahun Anggaran 2024.
Ketua Banmus DPRD Kota Ternate, Rusdi A. IM, menjelaskan bahwa penetapan jadwal ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian dokumen LPP-APBD oleh Pemerintah Kota Ternate dalam rapat paripurna sebelumnya.
“Sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan hasil rapat Banmus, DPRD memiliki waktu satu bulan untuk menuntaskan proses pembahasan hingga pengesahan, terhitung mulai hari ini hingga 21 Juli 2025,” kata Rusdi saat ditemui di Gedung DPRD Kota Ternate, Selasa (17/6/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya