Sofifi, Maluku Utara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberikan perhatian besar terhadap pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Perhatian tersebut dengan meminta Pemerintah Daerah agar mengoptimalkan penataan aset-aset tersebut salah satunya di Pemprov Maluku Utara.
Mengawali rapat bersama Pemprov Maluku Utara, pada Selasa (17/6/2025), Ketua Satgas Pencegahan dan Penindakan KPK Wilayah V, Abdul Haris mengingatkan pentingnya penyelesaian masalah aset Pemprov Maluku Utara.
Abdul Haris menyebutkan, setidaknya aset milik Pemprov Maluku Utara yang tidak terdata maupun dikuasai pihak lain nilainya mencapai Rp 1,1 triliun.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!