Ia menyatakan bahwa proses pembahasan LPP-APBD akan dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD, yang akan mengatur jadwal teknis secara internal, termasuk agenda rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Teknis pembahasan akan diatur oleh internal Banggar, termasuk pemanggilan OPD untuk dimintai penjelasan atas pelaksanaan anggaran tahun 2024,” pungkasnya. (Mg01/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!