KPK Monitor BPJB Malut

Hairil mengungkapkan bahwa sejauh ini hanya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) yang sudah mengajukan dokumen perencanaan dan pengawasan kepada BPBJ. Sementara itu, OPD lainnya masih belum melakukan hal yang sama.

“Sejauh ini baru dokumen perencanaan dan pengawasan yang jalan, itu pun yang memasukan dokumen baru Dinas PUPR dan Dinas P3A, sementara untuk Dinas yang lain belum memasukan dokumen ke BPBJ,” sebutnya.

BACA JUGA  7 Jabatan OPD di Ternate Dilantik Besok, Ada Kejutan

Hairil menegaskan bahwa sesuai aturan, proses lelang ditetapkan paling lambat dalam waktu 40 hari, yang diperkirakan jatuh pada bulan Agustus. Namun dengan adanya keterlambatan dari beberapa OPD, hal ini dapat berdampak pada waktu yang dibutuhkan oleh BPBJ untuk melakukan lelang fisik, yang memerlukan tambahan waktu sekitar 15 hari.

“Jadi lelang perencanaan ini 40 hari, dan hari ini OPD belum memasukkan dokumen, sementara 40 hari jatuh di bulan Agustus. Setidaknya harus punya kesiapan mulai sekarang karena kita akan melakukan lelang fisik yang jatuh sekitar 14 sampai 15 hari, artinya sekitar dua bulan,” terangnya.

BACA JUGA  Polda Maluku Utara Tindak Lanjut Kasus Penghalangan Kerja Wartawan
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah