Hairil mengungkapkan bahwa sejauh ini hanya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) yang sudah mengajukan dokumen perencanaan dan pengawasan kepada BPBJ. Sementara itu, OPD lainnya masih belum melakukan hal yang sama.
“Sejauh ini baru dokumen perencanaan dan pengawasan yang jalan, itu pun yang memasukan dokumen baru Dinas PUPR dan Dinas P3A, sementara untuk Dinas yang lain belum memasukan dokumen ke BPBJ,” sebutnya.
Hairil menegaskan bahwa sesuai aturan, proses lelang ditetapkan paling lambat dalam waktu 40 hari, yang diperkirakan jatuh pada bulan Agustus. Namun dengan adanya keterlambatan dari beberapa OPD, hal ini dapat berdampak pada waktu yang dibutuhkan oleh BPBJ untuk melakukan lelang fisik, yang memerlukan tambahan waktu sekitar 15 hari.
“Jadi lelang perencanaan ini 40 hari, dan hari ini OPD belum memasukkan dokumen, sementara 40 hari jatuh di bulan Agustus. Setidaknya harus punya kesiapan mulai sekarang karena kita akan melakukan lelang fisik yang jatuh sekitar 14 sampai 15 hari, artinya sekitar dua bulan,” terangnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!