Mengenai hal ini, Ketua DPRD Maluku Utara, Ikbal Ruray, memberikan tanggapan terhadap langkah tersebut. Ia menekankan bahwa meskipun ada upaya untuk mencapai target 100 hari kerja, seharusnya penggunaan anggaran tahap satu dan dua tetap mengedepankan program-program prioritas dan dilaksanakan dalam kerangka hukum yang sesuai.
“Kemarin sudah disampaikan oleh Gubernur, bahwa mereka mengejar 100 hari kerja, evaluasi akan dilakukan pada tahun 2025, namun Gubernur yang akan bertanggung jawab,” tegas Ikbal pada Selasa (10/6/2025).
Iqbal juga menilai bahwa meskipun kebijakan efisiensi dan pergeseran anggaran yang diinisiasi Gubernur Sherly mendapatkan dukungan dari DPRD, penting untuk menyampaikan terkait pengambilan keputusan tersebut.
“Yang penting sudah kita ingatkan, bahwa pada prinsipnya kita mendukung efisiensi dan pergeseran yang diperuntukkan untuk beberapa program prioritas, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, selama tidak melanggar ketentuan,” jelasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!