Ketujuh poin ini mencakup bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan sanitasi, optimalisasi penanganan pengendalian inflasi, stabilitas harga makanan dan minuman, penyediaan cadangan pangan, prioritas lainnya yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi.
“Kita masih melakukan pengkajian terkait soal itu, dari TAPD dan semuanya menyangkut dengan posisi pergeseran untuk pendidikan, ketahanan pangan, kesehatan dan beberapa poin lainnya perlu kita lihat lebih rinci, sepanjang itu masih berkaitan dengan OPD, saya kira itu tidak jadi masalah. Saya kira di luar itu yang antara OPD dan OPD yang lain yang sudah di Pergubkan,” tutur Ikbal.
Ikbal juga menegaskan bahwa pembahasan soal pergeseran anggaran tak bisa dilakukan di luar daerah atau di Jakarta. “Pembahasan lanjutan tidak ada, tapi tim Banggar mencoba menindaklanjuti ini, kita akan besok bertemu dengan Kemendagri yaitu Dirjen Keuangan Daerah (Dirjen-Keuda) untuk membahas seluruh pergeseran anggaran ini sudah terpenuhi sesuai dengan peraturan atau tidak, agar ketika kita mengeluarkan persetujuan tidak ada lagi efek-efek yang berdampak,” tegasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!