Sofifi, Maluku Utara – Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara tinggal menunggu waktu. Pemprov saat ini menanti hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum melakukan penyempurnaan dan penyesuaian akhir.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, menegaskan bahwa hasil evaluasi dari Kemendagri bersifat wajib untuk ditindaklanjuti. Gubernur bersama Badan Anggaran DPRD Maluku Utara akan segera melakukan perbaikan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD 2025 dan Rancangan Peraturan Gubernur terkait penjabaran APBD.
“Nanti kita lihat hasil evaluasinya dan bagaimana penyelesaiannya. Jika semuanya sudah diperbaiki, dokumen akan dikembalikan ke Kemendagri untuk penerbitan nomor registrasi,” ujar Ahmad Purbaya, Kamis (9/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mantan Pjs Bupati Halmahera Timur ini berharap proses penyempurnaan berjalan lancar tanpa kendala agar registrasi dapat segera diterbitkan. “Mudah-mudahan cepat selesai, sehingga prosesnya tidak berlarut-larut,” tambahnya.
Sebelumnya, dokumen Rancangan APBD 2025 telah disampaikan melalui Surat Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 900.1.1/6002/SETDA pada 2 Desember 2024. Kemudian, Kemendagri menetapkan Keputusan Nomor 900.1.1-5059 Tahun 2024 pada 27 Desember 2024 tentang evaluasi terhadap Ranperda APBD 2025 dan Rancangan Pergub terkait penjabaran APBD Maluku Utara.
Pemprov Malut kini menanti langkah final dari Kemendagri untuk memastikan APBD 2025 dapat segera direalisasikan. (RS/Red)