Ternate, Maluku Utara – Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Negeri Ternate, menyelamatkan uang negara sebesar Rp 1,3 miliar lebih dari kasus yang ditangani.
“Kurang lebih sekitar Rp 1,3 miliar, itu dari terpidana Ibrahim Ruray pengembalian sebesar Rp 1,1 miliar kemudian terpidana Fatimah sebesar Rp 102 juta dan satu terpidana lain, jadi totalnya sekitar Rp 1,3 miliar,” urai Kepala Kejari Ternate Abdullah melalui kasi Pidsus M. Indra Gunawan Kesuna, saat diwawancarai di Lobby Kantor Kejari, Jumat (31/01/2025).
Menurutnya, sementara untuk tahun 2025 ini, masih ada satu kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Pemkot Ternate yang masih diproses.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tinggal tunggu putusan, harapannya apa yang telah diputuskan oleh pengadilan terkait sama uang pengganti bisa terpenuhi semuanya,” ujar Indra. (Riv/Red)