Kejari Ternate Selamatkan Uang Negara Rp 1,3 Miliar Sepanjang 2024

Ternate, Maluku Utara – Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Negeri Ternate, menyelamatkan uang negara sebesar Rp 1,3 miliar lebih dari kasus yang ditangani. 

“Kurang lebih sekitar Rp 1,3 miliar, itu dari terpidana Ibrahim Ruray pengembalian sebesar Rp 1,1 miliar kemudian terpidana Fatimah sebesar Rp 102 juta dan satu terpidana lain, jadi totalnya sekitar Rp 1,3 miliar,” urai Kepala Kejari Ternate Abdullah melalui kasi Pidsus M. Indra Gunawan Kesuna, saat diwawancarai di Lobby Kantor Kejari, Jumat (31/01/2025).

BACA JUGA  1.406 Pelamar PPS Pemilu 2024 di Halsel Lulus Seleksi Administrasi

Menurutnya, sementara untuk tahun 2025 ini, masih ada satu kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Pemkot Ternate yang masih diproses.

“Tinggal tunggu putusan, harapannya apa yang telah diputuskan oleh pengadilan terkait sama uang pengganti bisa terpenuhi semuanya,” ujar Indra. (Riv/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah