Bobong, Maluku Utara- Direktur LBH Taliabu, Kamarudin Taib, menyoroti sikap Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dalam hal ini Bagian Tata Kelola Pemerintahan yang membiarkan Kepala Desa Waikoka Junaidi Buamona yang terus mengendalikan pemerintahan di balik jeruji besi.
Junaidi seperti diketahui saat ini tengah menjalani hukuman penjara selama tiga bulan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Taliabu atas kasus pemukulan warganya. Sebelumnya, Junaidi ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak 12 Agustus 2021 atas kasus tersebut.
Sehingga, menurut Kamarudin, Kabag Tata Kelola Pemerintahan Setda Taliabu sudah harus menunjuk Plt. Kades menggantikan Junaidi untuk menjalankan pemerintahan di desa, karena Junaidi sendiri tidak pantas mengendalikan atau menjalankan roda pemerintahan dari balik jeruji besi.
“Dari sisi efektifitas, jalannya pemerintahan desa sudah tidak efektif lagi karena Kepala desa telah berurusan dengan hukum, bahkan kini sedang menjalani hukuman dalam penjara. Mestinya bagian Tata Kelola Pemerintahan sudah menunjuk Plt Kades untuk menjalankan roda pemerintahan di sana,”.tandas Kamrudin, Selasa (26/10/2021), saat dihubungi Haliyora via telpon.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Tata Kelola Pemerintahan Setda Kabupaten Pulau Talibau, Sumerlan, mengatakan pihaknya masih berkonsultasi dengan Kabag Hukum terkait kasus Kades Waikoka Junaidi Buamona.
“Sementara konsultasi dengan Kabag Hukum terkait putusan pengadilan atas Kades Waikoka tanggal 12 Oktober itu,” ujar Sumerlan via pesan Whatsapp, Selasa (26/10/202). (Ham-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!